Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang ditersangkakan

23 February 2022 | 10
sumber foto: Foto: iNews/MIFTAHUDIN

MediaJustitia.com: Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Atas laporannya, Kepala Desa Citemu (Supriyadi) telah ditetapkan oleh kepolisian.

Namun tiba-tiba, Nurhayati diberikan surat penetapan tersangka oleh petugas penyidik.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun. Dia mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.

 

Nurhayati Harusnya Terima Penghargaaan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini akan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi. “Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Ia juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi “mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik”. Padahal, posisi hukum Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Lebih jauh, negara bahkan memungkinkan warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi memperoleh penghargaan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” kata Maneger.

“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya, mengutip Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

 

Penjelasan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon.

Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” tutur Hutamrin pada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Sebab, lanjut dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian. Hutamrin mengklaim, penetapan tersangka itu tidak serta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata dia. Maneger menegaskan, jika benar Nurhayati bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya ia tidak boleh dipidana.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tutupnya.

 

KPK akan koordinasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon terkait dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Adapun Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Kendati demikian, Nawawi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati oleh Polres Cirebon.

Namun, Wakil Ketua KPK itu menegaskan, lembaga Antirasuah itu memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Nawawi.

 

sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/05503101/kisah-nurhayati-pelapor-korupsi-malah-jadi-tersangka-kpk-lpsk-bergerak?page=all.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...