MediaJustitia.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) guna menindaklanjuti pelaksanaan dari Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Adapun lima POJK tersebut mengatur mengenai relaksasi di industri keuangan non-bank, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS), pelaksanaan RUPS, transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan penyelamatan bank.
“POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, pada Kamis, (23/4).
Pertama, POJK No. 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.
Kedua, POJK Nomor 15/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK ini merupakan perubahan dari POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.
Ketentuan ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.
Pemegang saham juga dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
Ketiga, POJK Nomor 16/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Keempat, POJK Nomor 17/ 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Kelima, POJK Nomor 18/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. Dalam beleid ini OJK tata cara perluasan kewenangannya terkait konsolidasi. Sejumlah kriteria bank yang dapat diperintah melakukan konsolidasi, tata cara konsolidasi, dan sejumlah pengecualian terhaap regulasi lain diatur di sini.