OJK Siapkan Aturan Baru untuk Memperkuat Keamanan Bank Digital

24 September 2021 | 13
sumber : medcom.id

MediaJustitia.com: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Produk Bank Umum dinilai belum memuat secara rinci mengenai keamanan sebuah layanan bank. 

Bank digital berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2021 merupakan bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi. Bank digital meliputi bank yang memiliki cangkang bank konvensional yang kemudian melakukan layanan ke ranahdigital.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, OJK sedang menyiapkan peraturan baru yang lebih ketat memuat mengenai pengawasan sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

“Kami memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK,” tutur Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto.

Selain memperketat regulasi, Anung juga meminta masyarakat pengguna jasa layangan bank untuk lebih cermat dalam menilai hal di dunia maya dan tidak sembarangan memberikan akses rahasia seperti pin dan kata sandi. Bank patut lebih aktif dalam mengedukasi nasabahnya terkait literasi digital.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri Komisaris Besar Polisi Kustoni mengatakan bahwa nasabah bukanlah satu-satunya tujuan dari edukasi digital. Kustoni juga mengharapkan perangkat akan di-update, keamanan aplikasi di-upgrade secara berkala, rajin melakukan tes dan dilaksanakannya sertifikasi keamanan digital informasi. Pengembangan aspek-aspek rentan tersebut dilakukan agar dapat menjadi mitigasi terhadap keamanan data dalam layanan perbankan.

Di luar itu, keamanan data digital juga harus menjadi tanggung jawab institusi keuangan penyedia layanan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Selama ini pengawasan lemah, penegakan hukumnya juga lemah. Jika tanggung jawab tidak dapat dijaga, lama-kelamaan kepercayaan masyarakat luntur,” ujar Asep Irawan, pakar hukum pidana.

Menyambung perkataan Asep, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam menyimpan uang di bank.

“Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password. Nasabah juga wajib memantau rekeningnya, sehingga bisa tahu pergerakan uang dan menaruh curiga kalau melihat transaksi mencurigakan” ucapnya.

Sumber : antaranews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...