MediaJustitia.com: Setelah sebelumnya mengundang Singapore International Arbitration Centre (SIAC), sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) pimpinan Arman Hanis, S.H. kini disambangi International Chamber of Commerce (ICC) untuk berdiskusi terkait rencana kolaborasi.
Pertemuan antara DPP AAI dan ICC pada Jumat (7/7/23) merupakan pertemuan awal sebagai penjembatan program DPP AAI dalam meningkatkan capacity building anggotanya, terutama di bidang international arbitration.
ICC sendiri dikenal sebagai salah satu forum arbitrase terkemuka dan tertua yang menangani kasus arbitrase komersial internasional. Saat ini, usia ICC sendiri telah mencapai 104 tahun dan dispute resolution-nya telah banyak digunakan sebagai forum penyelesaian sengketa.
Dalam kesempatan kali ini, ICC diwakili oleh Tejus Chauhan (Director of Arbitration & ADR untuk ICC South East Asia), Irene Mira (Deputy Director ICC Arbitration & ADR South Asia) dan Indiana Rai (Deputy Director ICC Arbitration & ADR Indonesia).
“Kami ingin berkolaborasi lebih lanjut agar anggota AAI bisa memperkaya pengetahuan dan juga membuka kesempatan bagi para anggota yang ingin berkarir di bidang international arbitration,” ujar Windri Marieta Ayuningtyas (Ketua Bidang Luar Negeri DPP AAI).
Adapun bentuk daripada kerja sama antara AAI dan ICC akan berupa seminar, training, serta kunjungan ke Singapore (excursion program) agar dapat melihat langsung situasi persidangan arbitrase internasional.
DPP AAI bermaksud untuk memperkenalkan arbitrase internasional dan juga bidang-bidang internasional lainnya yang dinaungi ICC seperti banking and finance kepada anggota AAI.
“Karena memang AAI itu sendiri ‘kan merupakan organisasi yang aktif. Jadi kami mau menunjukkan dan juga meningkatkan pengetahuan serta kemampuan anggota agar level anggota AAI ini sudah level internasional. Akan ada banyak kegiatan konkrit yang kami lakukan untuk memperlihatkan bahwa AAI merupakan organisasi yang siap maju secara internasional dan siap berkecimpung secara internasional,” tegas Windri.
DPP AAI juga terbuka untuk segala peluang kerja sama internasional dalam meningkatkan kapasitas anggota dengan organisasi atau instansi pada bidang manapun. Hal ini dimaksudkan agar dapat menambah referensi para anggota dalam memberikan konsultasi kepada klien.
“Semakin banyak mengenal institusi arbitrase, semakin banyak kita mengetahui perbedaan antara satu dan lainnya, jadi para anggota bisa memilih. Kami juga tidak menutup kemungkinan bidang-bidang lain secara international. Bidang luar negeri (AAI) sendiri berpikiran untuk memperdalam fin-tech. Jadi tidak harus berfokus pada arbitrase saja,” jelas Windri.
AAI berharap, para anggota akan aktif dan berkecimpung dalam memanfaatkan program-program serta rencana kerja yang sudah dibuat dan disiapkan untuk AAI yang berskala internasional.