OTT Pungli Sertipikat Tanah, Polda Banten Tetapkan 2 Pegawai BPN sebagai Tersangka

15 November 2021 | 2
Source: Dokumentasi Polda Banten

MediaJustitia.com: Kepolisian Banten menetapkan dua tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (12/11).

OTT dilakukan Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten atas perintah langsung Kapolda Banten. Sebanyak 5 pelaku ditangkap, mereka terdiri dari 4 oknum pegawai BPN Lebak dan seorang lurah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka RY (50) dan PR (41) yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto (AKBP) Shinto Silitonga.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 8 saksi yang beberapa diantaranya merupakan korban dalam pengurusan sertipikat.

Ia menyebut dalam OTT tersebut penyidik telah menyita 3 buah amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp 36 juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan nominal yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertipikat tanah dan diduga besaran total pungli masih lebih banyak lagi. 

Selain itu, penyidik turut menyita rekaman video kamera pengawas (CCTV), beberapa ponsel, serta beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Kantor BPN Lebak, kata dia, juga turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Shinto mengatakan bahwa Kapolda Banten, Rudi Heriyanto memerintahkan kepada jajarannya agar tak ragu melakukan operasi senyap untuk menciduk tersangka kasus-kasus korupsi ataupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...