Partai Golkar Tinjau Bantuan Hukum untuk Rohidin Mersyah yang Ditangkap KPK

28 November 2024 | 15
Tribunnews/Jeprima A- A+ Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca) selaku ajudan Gubernur Bengkulu berjalan menuju ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). - KPK menyita barang bukti ponsel dari OTT di Bengkulu, temukan ada percakapan Whatsapp terkait permintaan uang dari tim sukses.

Mediajustitia.com – Partai Golkar tengah mempertimbangkan langkah memberikan bantuan hukum kepada Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu sekaligus calon petahana dalam Pilkada mendatang, yang baru-baru ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan bahwa bidang hukum partainya sedang mengkaji kasus tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan. 

“Kami sedang mempelajari peristiwa hukumnya secara mendalam, dan akan menilai aspek mana saja yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Idrus saat ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama partainya adalah memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan menghormati asas praduga tidak bersalah. Idrus juga menyebut kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan bagi Rohidin jika kajian menunjukkan langkah tersebut relevan. 

“Kami masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah praperadilan ini,” tambahnya.

Selain itu, Idrus menjelaskan bahwa Partai Golkar telah meminta Rohidin untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan bahwa Golkar adalah partai yang taat hukum dan mendukung penuh pelaksanaan proses hukum di Indonesia.

Sebelumnya, pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah, alias Anca, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka kini ditahan KPK selama 20 hari, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan atas dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Langkah Partai Golkar ini mencerminkan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan mendukung penegakan hukum yang adil, sekaligus tetap memberikan dukungan hukum bagi kadernya.

Berita ini telah terbit di kompas.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...