Pasal Pidana Mati Rentan Disalahgunakan, Ini Penjelasan Kemenkumham!

16 December 2022 | 30
Ilustrator: BAS

MediaJustitia.com: Disahkannya RUU KUHP menuai banyak respon masyarakat. Salah satu pasal yang disorot adalah terkait pidana mati. Pasalnya pidana hukuman mati dinilai rentan disalahgunakan Kalapas selaku pihak yang bisa menerbitkan surat kelakuan baik.

Apabila terpidana mati dalam masa percobaannya menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Hal ini dikhawatirkan menjadi praktik suap antara narapidana dengan Kalapas.

Plt Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan, pertimbangan pidana sudah berkelakuan baik tak hanya dari Kalapas. Menurutnya, ada unsur lain terkait yang ikut mengkaji.

“Memang pidana mati itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun, kalau 10 tahun mereka ada perubahan dari perilaku, maka mereka bisa dioper menjadi seumur hidup, itu adalah dari unsur pemasyarakatan, dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari kementerian lembaga,” katanya di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12).

“Jadi tidak serta merta hanya kalapas, jadi ada unsurnya, mungkin ada psikolog juga. Masyarakat ada, dan kementerian lembaga terkait,” sambung Dhahana.

Tak hanya itu, dia menerangkan, ada Keputusan Presiden soal rekomendasi perubahan pidana mati ke seumur hidup. Sehingga, tidak serta merta Kalapas yang menentukan.

“Kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada kepresnya. Kepres akan berikan satu yuridis terkait perubahan dari pidana mati jadi pidana seumur hidup,” ujarnya.

Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.”

Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

 

Artikel ini telah terbit di Merdeka

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...