Pelaku Bullying Bocah Penjual Jalangkote Diancam 3,5 Tahun Penjara

18 May 2020 | 57
Ilustrasi bullying. (Foto: Shutterstock)

MediaJustitia.com: Polisi menangkap delapan pelaku aski perundungan atau bullying terhadap seorang bocah penjual kue jalangkote atau pastel di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan respon dari pihak Kepolisian atas perundungan yang terjadi pada hari Minggu (17/5) dan diunggah  dalam sebuah video yang viral di media sosial.

“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan peristiwa bully yang viral di media sosial,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/5).

Video yang berdurasi selama 11 detik tersebut memperlihatkan korban RZ (12) yang menggunakan sepeda dan membawa barang dagangannya dikerumuni oleh sekelompok anak muda yang menggunakan motor. Sementara salah seorang dari mereka yaitu F (26) terlihat mendorong-dorong korban.

Dengan menggunakan bahasa bugis, F sempat mendorong-dorong korban lalu naik ke motornya. Saat korban memegang plat motor pelaku, korban lalu dipukul dari belakang hingga jatuh tersungkur ke pinggir jalan.

Disampaikan Ibrahim, delapan pelaku akhirnya berhasil ditangkap beberapa jam usai kejadian oleh Polsek Marang. Kedelapan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial F disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Diketahui, ancaman hukuman Pasal 80 ini adalah penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...