Pembacaan Putusan Terdakwa Anak AG Akan Digelar Terbuka, PN Jaksel: AG Belum Tentu Dihadirkan

2 April 2023 | 57
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). (Kompas/Dzaky Nurcahyo)

MediaJustitia.com: Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, memastikan bahwa sidang putusan terdakwa anak AG akan digelar secara terbuka. 

“Kalau eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya. Ketika pembacaan putusan nanti, kami pasti akan melakukan sidang secara terbuka,” ujar Djuyamto.

Hanya saja, ketika putusan dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa anak AG belum tentu dihadirkan di dalam persidangan dan kehadiran tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim.

“Sesuai Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak,” ungkap Djuyamto.

Sebelumnya, sidang AG memang dijalankan secara tertutup mengikuti ketentuan SPPA. Terakhir, telah terselenggara sidang penyampaian nota keberatan atau eksepsi oleh Kuasa Hukum AG.

Kuasa hukum D (17), Dendy Zuhairil Finsa menyampaikan bahwa JPU memberikan banyak penolakan atas eksepsi yang diajukan pihak AG.

“Iya kurang lebih seperti itu. Intinya jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum atau anak AG,” ujar Dendy usai sidang yang berlangsung tertutup di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Dendy juga menyatakan bahwa JPU turut memberikan perlawanan atas setiap butir eksepsi yang disampaikan pihak AG dalam persidangan kemarin, Kamis (30/3/2023).

 

Pembacaan Putusan Terdakwa Anak
Dalam Pasal 54 UU SPPA, bahwa pemeriksaan perkara Anak dalam sidang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembacaan putusan tersebut tertuang dalam Pasal 61 UU SPPA, yang berbunyi:
“(1) Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.

(2) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.”

Adapun yang dimaksud dengan kerahasiaan dari media massa adalah identitas yang meliputi nama Anak, nama orang tua, alamat, wajah, dll yang dapat mengungkapkan jati diri Anak wajib dirahasiakan.

 

Artikel ini telah terbit sebagian di Kompas

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...