Mediajustitia.com: Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati dan pemecatan dari institusi TNI. Ketiga terdakwa pembunuhan, Praka Riswandi Manis (RM), Praka Heri Sandi (HS),
“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” sambungnya.
Sidang berjalan dengan dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menjelaskan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa melanggar sapta marga sumpah prajurit TNI.
“Hal-hal yang memberatkan (yakni) perbuatan Terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Perbuatan Terdakwa melanggar sapta marga sumpah prajurit, butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dengan disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” katanya.
Selain itu perbuatan terdakwa dianggap tidak manusiawi dan sadis yang membawa nama kesatuan TNI menjadi buruk.
“Empat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena sampai hati tanpa belas kasihan telah membunuh sesama manusia, yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saksi 1 mengalami luka-luka. Perbuatan terdakwa tergolong sadis,” sebut Upen.
Tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Iman Masykur juga membuat kedua orang tuanya kehilangan dan menyisakan duka yang mendalam.
“Enam, perbuatan para terdakwa membuat saksi selaku orangtua kandung korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam,” kata Upen.
Oditur menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.
“Hal hal yang meringankan, nihil,” sebut Upen.
Kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap putusan vonis tak berubah dari tuntutan. Dia berharap ketiga pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati dan itu menurut kami sudah cukup maksimal karena memang itu 340 adalah hukuman mati,” kata kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10). Ketiganya merupakan personel Paspampres.
“Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
“Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.
Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Artikel ini telah terbit di detik.com