MediaJustitia.com: Masyarakat kembali digemparkan dengan meninggalkan satu keluarga di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Polisi mengungkap, kasus tersebut meruakan kasus pembunuhan dan menetapkan anak kedua korban, Doe Daffa S (22) sebagai tersangka.
Motif pembunuhan
Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka mengaku sakit hati karena diminta menjadi tulang punggung keluarga. Padahal, tersangka saat ini tidak bekerja.
Diketahui, ayah tersangka sudah pensiun dua bulan lalu dan memiliki penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan. Sementara ibu tersangka hanya seorang ibu rumah tangga dan kakak pelaku sudah tak lagi bekerja setelah kontrak kerjanya di PT KAI Yogyakarta habis.
“Anak pertama tidak bekerja, sebelumnya bekerja tapi habis kontrak. Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan,” kata Sajarod, Selasa (29/11/2022).
“Kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orangtua dan kakak kandung karena sakit hati. Dia sendiri tidak bekerja,” Sambungnya.
Sajarood menuturkan, tersangka memasukkan racun itu ke dalam teh dan kopi masing-masing 2 sendok teh.
Cara pelaku meracuni korban
Sajarood menuturkan, tersangka memasukkan racun itu ke dalam teh dan kopi masing-masing 2 sendok teh.
Kedua minuman tersebut biasa disajikan ibunya setiap pagi hari. Menurutnya, tersangka mencampurkan racun itu ketika ibunya keluar dari dapur.
“Dia (tersangka) memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, tersangka mencampurkannya,” jelas dia. Ia menjelaskan, racun itu dibeli oleh tersangka via online. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami jumlah pembelian tersebut.
Percobaan kedua
Sajarood mengatakan, ini merupakan percobaan pembunuhan kedua yang dilakukan oleh tersangka. Sebab, tersangka sebelumnya juga pernah meracuni keluarganya dengan perantara es dawet pada Rabu (23/11/2022). Namun, percobaan pertama itu gagal, karena racun yang dicampurkan tergolong rendah.
“Jadi tersangka sudah melakukan percobaan (pembunuhan) dua kali, pertama pakai es dawet, waktu itu dia beli es dawet untuk orangtua, kakaknya dan teman-temannya,” ujarnya.
“Tapi tidak sampai mematikan. Nah yang kedua ini akhirnya mematikan,” lanjutnya.
Hasil otopsi
Hasil otopsi menunjukkan, banyak tanda-tanda kerusakan organ tubuh yang disebabkan oleh zat kimia berbahaya.
Kabid Dokkes Polda Jateng dr Sumy Hastry Purwanti menuturkan, organ tubuh mulai dari bibir, tenggorokan, saluran napas atas sampai lambung menunjukkan warna kemerahan seperti terbakar.
Tak hanya itu, racun itu juga merusak organ dalam lainnya, seperti otak, jatung, hati, paru-paru dan usus. Sumy menuturkan, ada tanda racun pada organ-organ tersebut yang kemudian menjadi sebab kematian para korban.
“Ya, merah seperti terbakar karena prosesnya cepat, masuk ke pembuluh darah sehingga mematikan,” kata Sumy. Menurutnya, korban meninggal dunia dalam rentang waktu 15-30 menit usai minum teh dan kopi bercampur racun itu.
Melihat efek mematikan itu, Sumy menyebut jenis racun yang digunakan tersangka masuk golongan arsenik.
“Jenis racunnya zat beracun ya bisa golongan sianida, golongan arsenik, golongan yang lain seperti itu. Kadarnya juga sangat tinggi,” sebut Sumy.
Artikel ini telah terbit di Kompas