Pemerintah Berencana Memungut Cukai dari Minuman Berpemanis dan Minuman Bersoda mulai Tahun ini.

3 February 2021 | 5

MediaJustitia: Pada Rabu (27/1), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mencetuskan untuk pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis.

“Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” ucap Sri Mulyani.

Kebijakan memperbanyak barang kena cukai (BKC) tersebut, ditujukan untuk mengurangi konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis dan bersoda yang kerap memicu dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Kebijakan tersebut juga dicanangkan untuk basis penerimaan negara. Karena pada saat ini BKC yang diterapkan di Indonesia hanya mencangkup, cukai hasil tembakau (CHT), cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan cukai etil alkohol (EA).

Lebih lanjut, Sri Mulyani berkata bahwa, BKC saat ini yang berkontribusi secara signifikan dalam penerimaan negara adalah CHT.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan cukai sebesar Rp 176,31 triliun. Adapun penerimaan cukai ditopang oleh CHT sebesar Rp 170,24 triliun. Pencapaian penerimaan CHT itu lebih tinggi sekitar 3,21% dari target Rp 164,94 triliun.

Oleh karenanya penerapan cukai minuman berpemanis itu diharapkan dapat menambah pendapatan cukai. Selain mengusulkan cukai untuk minuman berpemanis, Sri Mulyani mengusulkan penerapan cukai kantong plastik.

Insiasiasi penerapan cukai ini diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada tahun dapat dilaksanakan tahun ini.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...