Mediajustitia.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan dasar hukum untuk mengatur pemindahan narapidana atau yang dikenal sebagai transfer of prisoner. Aturan ini bertujuan menjadi landasan hukum untuk memindahkan narapidana asing ke negara asal mereka.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pentingnya aturan tersebut dalam mendukung pelaksanaan pemindahan narapidana sesuai ketentuan hukum. Hal ini disampaikan Agus saat pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
“Tim akan segera menyusun aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemindahan narapidana,” ujarnya.
Rencana ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut mengharuskan pembuatan peraturan khusus terkait transfer narapidana, namun hingga saat ini regulasi yang dimaksud belum tersedia.
Dalam proses pembahasan, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang terkait, termasuk beberapa permintaan dari negara lain. Salah satu kasus yang tengah menjadi perhatian adalah pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Selain Filipina, pemerintah Indonesia juga menerima permintaan dari Prancis dan Australia. Prancis mengajukan pemindahan satu narapidana, sementara Australia meminta pemindahan lima narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Indonesia.
Agus menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik dengan melibatkan kesepakatan bersama negara-negara terkait.
Agus menekankan perlunya prinsip timbal balik dalam pelaksanaan transfer narapidana. Ia berharap negara-negara asal narapidana asing tersebut juga bersedia memulangkan warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri.
“Jika Indonesia memindahkan narapidana dari negara lain, kita mengharapkan negara tersebut juga melakukan hal yang sama terhadap warga negara kita. Hal ini sedang dibahas bersama,” jelas Agus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR kemungkinan besar akan menyusun undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana dan pertukaran tahanan.
“Pembahasan dengan DPR sangat memungkinkan, karena Undang-Undang Pemasyarakatan telah mengamanatkan perlunya regulasi khusus ini,” ungkap Yusril.
Hingga saat ini, pemindahan narapidana di Indonesia dilakukan berdasarkan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance atau MLA), kesepakatan bilateral, atau keputusan Presiden.
“Meskipun belum ada aturan yang jelas, pemindahan narapidana tetap dapat dilakukan melalui MLA, kesepakatan antarnegara, atau keputusan Presiden,” jelas Yusril lebih lanjut.
Dengan berbagai pembahasan yang sedang berlangsung, pemerintah berupaya memastikan bahwa peraturan ini akan mengakomodasi kepentingan hukum nasional sekaligus memperkuat kerja sama internasional. Pemindahan narapidana diharapkan dapat dilakukan secara adil, berdasarkan prinsip timbal balik, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Berita ini telah terbit di kompas.com