Pemilik Airsoft Gun Ditangkap Usai Penembakan di Tangerang Selatan

13 August 2020 | 11
Tiga Pelaku Penembakan di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka/Sumber: Sumutkota.com

Pemilik airsoft gun di Tangerang Selatan ditangkap usai terdapat insiden penembakan di 7 tempat. Tersangka dengan inisial EV (27) membeli airsoft gun di situs online.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan masih menyelidiki terkait proses pembelian serta kepemilikannya. Dalam hal ini Iman Setiawan juga menelusuri penjualan airsoft gun yang bebas diperjual belikan pada berbagai macam situs online.

Dalam penyelidikan, EV yang menjadi tersangka tidak memiliki izin kepemilikan senjata api dan sejenisnya yang diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951. Hukum penggunaan senjata api di Indonesia menurut pakar pidana Mudzakir menerangkan bahwa Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api.

Tujuan pengaturan kepemilikan senjata api diperuntukkan sebagai perangkat hukum dalam menindak kepemilikan senjata api tanpa prosedur. Maka, dengan adanya pengaturan tentang senjata api ini dapat menjadi regulasi yang dapat diterapkan bagi masyarakat yang memiliki senjata api tanpa prosedur.

Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus penembakan Tangerang Selatan dengan inisial CHA (19), CLA (19), dan EV (27). Dari penembakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah menelan delapan orang korban. Motif penembakan berdasarkan keterangan tersangka ialah untuk memberhentikan aksi balapan liar. Namun pada kenyataannya delapan orang yang menjadi korban penembakan tersebut bukanlah pelaku balap liar.

Sumber:https://news.detik.com/berita/d-5129695/polisi-selidiki-penjual-airsoft-gun-ke-pelaku-penembakan-di-tangerang 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...