Pemohon Uji Materi Perppu Corona Mempertanyakan Kejelasan Perkaranya

14 May 2020 | 5
Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada (14/5) (MI/Adam Dwi)

MediaJustitia.com: Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah Covid-19 Din Syamsudin mempertanyakan nasib perkaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK) seiring dengan telah disahkannya Perppu tersebut menjadi Undang-Undang oleh DPR pada (12/5) lalu.

“Kami mohon penegasan karena juga ada persiapan-persiapan yang harus kami lakukan untuk sidang-sidang berikutnya kalua ini dilanjutkan, yakni saksi ahli,” ujar Kuasa Hukum Din Syamsudin, Zainal Arifin Hoesein dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Kamis (14/5).

Kuasa Hukum Din Syamsudin lainnya, Ahmad Yani pun mendesak agar MK dapat mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena merupakan suatu urgensi bagi masyarakat.

“Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat serta sistem bernegara dan ketatanegaraan kita,” ujar Ahmad Yani.

Menanggapi desakan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan akan segera melaporkan perkara tersebut dalam rapat permusyawaran hakim (RPH) guna memutus apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.

“Nanti akan kami laporkan ke RPH karena panel tidak diberi kewenangan untuk memutus apakah kita akan lanjut atau tidak lanjut. Lanjut atau tidak lanjut itu adalah kewenangan rapat permusyawaratan hakim,” kata Aswanto.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...