MediaJustitia.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memanfaatkan video conference atau e-court untuk menggelar sidang guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan bahwa terlaksananya sidang secara online ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 24 maret lalu.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari yang sama langsung melaksanakan terobosan sidang e-court bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang melakukan sidang Acara Persidangan Biasa (APB) dengan menggunakan sarana video conference,” Ujar Nirwan, Kamis (26/03).
Tidak hanya di Jakarta Utara, di Jakarta Selatan pun sudah menerapkan sidang menggunakan sistem e-court ini dan akan diikuti oleh tiga wilayah lainnya.
Nirwan menjelaskan bahwa dalam sidang e-court, terdakwa tidak dihadirkan pengadilan melainkan mengikuti persidangan di Rutan, sedangkan Hakim dan Jaksa tetap perada di Pengadilan.
“Komunikasi dilakukan melalui media sarana video conference, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, yakni social distancing,” Ujarnya.
Pun Nirwan menjelaskan bahwa e-court dilaksanakan hanya untuk agenda tertentu seperti agenda tuntutan dan putusan dimana penahanannya sudah tidak dapat diperpanjang sebagaimana yang diatur lebih lanjut dalam Surat Menteri Hukum dan HAM no. M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan.
“Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di Rutan/Lapas terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference,” kutipan surat Menkumham Yasoona Laoly.