Pencemaran Batu Bara Berlanjut, Warga Marunda Keluhkan Dampak Kesehatan

23 March 2022 | 34
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Marunda, Jakarta Utara, melakukan upaya menghilangkan debu batubara yang mencemari lingkungan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

MediaJustitia.com: Warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara masih mengeluhkan pencemaran abu batu bara yang berdampak pada masalah kesehatan. 

Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) telah menyatakan bahwa lingkungan tempat tinggal mereka mengalami pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk Flying Ash Bottom Ash (FABA). Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola yang terjadi di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pihaknya melalui Puskesmas Kecamatan Cilincing akan melakukan identifikasi dini atau skrining kesehatan warga sesuai tahap perkembangan umur.

Dinkes DKI juga akan memperhatikan apakah pencemaran abu batu bara ini berdampak pada tumbuh kembang anak. Apabila memang dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, Dwi menyatakan pihaknya siap untuk memberikan pelayanan. 

“Kami siap untuk melihat lebih lanjut apakah memang ada kebutuhan kesehatan yang lebih, kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang lebih spesifik,” kata dia. 

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta turun tangan dalam memeriksa kesehatan warga Rusun Marunda.

Pasalnya, kata Retno, warga Rusun Marunda masih merasakan dampak kesehatan akibat pencemaran debu dari aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.

Berdasarkan laporan yang ia terima Sabtu (19/3) lalu, warga dewasa hingga anak-anak mengalami iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara. Warga juga mengalami gangguan pernapasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan.

Menurut F-MRM, akibat pencemaran itu pula hak atas hidup sehat dan mendapatkan lingkungan hidup sehat tidak didapatkan warga yang tinggal di Rusun Marunda dan sekitarnya.

F-MRM mengatakan, warga sama sekali tidak masalah apabila pemerintah ingin melindungi investasi di wilayah mereka. Namun, diharapkan hal tersebut tidak mencemari lingkungan tempat tinggal masyarakat, tidak merusak kesehatan anak-anak, remaja, usia produktif, dan lansia di lingkungan mereka.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terbukti bersalah atas pencemaran lingkungan akibat debu batu bara Marunda.

Sanksi diberikan sebanyak 32 item sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Artikel ini telah terbit di Kompastv.com dan Megapolitan.Kompas.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...