Untuk pertama kalinya, Justitia Training Center bekerjasama dengan Perkumpulan Konsultan Hukum Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (PKHPKI) menyelenggarakan Pendidikan Konsultan Hukum Perpajakan pada 11 Desember sampai dengan 14 Desember 2019 di Justitia Training Center Head Office, Jakarta Pusat.
Acara yang diselenggarakan selama 4 hari ini diisi oleh praktisi perpajakan yang berpengalaman yaitu Muhammad Mansur, BKP., CPA. Dan Dewi Nurmalasari, S.E, Akt yang memberikan beberapa materi yang menjelaskan secara komphrensif untuk memperkenalan mekanisme dan sistem penyelesaian sengketa di pengadilan pajak kepada para konsultan hukum seperti strategi dan prosedur mengenai pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding, ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta jenis-jenis pajak di Indonesia secara lengkap.
Dewi Nurmalasari yang menjadi salah satu pemateri menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai perpajakan oleh konsultan hukum merupakan hal yang sederhana, namun tidak bisa dipandang sebelah mata mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan advice mengenai perpajakan karena belum memahami persoalan perpajakan itu sendiri, “banyak orang-orang di luar sana membutuhkan pertolongan kita, terutama untuk mereka yang tidak mengerti mengenai perpajakan, khususnya hukum pajak itu sendiri, sehingga harapan saya advokat ini yang mengikuti pelatihan ini mampu untuk menolong orang-orang di luar sana yang mempunyai mempunyai masalah mengenai sengketa pajak sampai pengadilan untuk bisa terbantu, hal tersebut sangat sederhana, namun bila kita mengetahui dan memahaminya itu bisa membantu orang-orang di luar sana yang terjebak permasalahan perpajakan” Ujar Bu Dewi.
Pun Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman menyampaikan bahwa harapan dari pelatihan ini secara umum dapat membantu pemerintah dalam bidang perpajakan untuk mewujudkan pembangunan nasional melalui pendapatan perpajakan, seperti halnya membangun kesadaran bagi para konsultan hukum itu sendiri yang berada di lapangan bersama Wajib Pajak, “Kita ketahui bersama bahwa kepatuhan akan perpajakan sedang gencar di canangkan oleh pemerintah untuk memenuhi APBN yang membuat konsultan hukum berahli ke bidang perpajakan, jadi harapannya dengan adanya pelatihan perpajakan ini akan memberikan kesadaran bagi para konsultan hukum itu dan bagi masyarakat” Kata Andriansyah.
Mengutamakan Kenyaman
Dalam kesempatan kali ini pun, Andriansyah menyampaikan bahwa pelatihan yang diselenggarkaan Justitia lebih mengutamakan kenyamanan dengan memberikan wadah yang baik bagi peserta, karena pelatihan yang diselenggarakan Justitia tidak hanya sekedar mengikuti pelatihan, mendapatkan sertfikat, lalu selesai, namun Justitia tetap memberikan service sampai pada membantu mengurus segala hal administratif pendafataran peserta di Pengadilan Pajak, tanpa dipungut biaya. Seperti halnya Pelatihan Bea Cukai dimana Justitia konsisten untuk tetap mendampingi peserta dengan memberikan free tryout untuk ujian ahli kepabeanan yang hanya dilaksanakan satu kali dalam tiga tahun oleh Pusdiklat Bea dan Cukai, “tidak hanya memberikan sertifikat lalu pulang, tapi bagaimana caranya sebagai penyelenggara pelatihan bisa memberikan wadah yang baik bagi para peserta untuk dapat melebarkan sayapnya dan yang paling penting bisa mendapatkan rejeki di luar sana melalui kompetensi yang mereka dapatkan di Justitia” Ujar Andriansyah.