Penemuan 59 Titik Ladang Ganja di TNBTS, Empat Warga Argosari Jadi Tersangka

20 March 2025 | 89

Mediajustitia.com – Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menemukan 59 titik ladang ganja di kawasan Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Penemuan ini dilakukan dengan bantuan teknologi drone untuk mengidentifikasi lokasi ladang yang tersebar di area seluas sekitar satu hektare.

Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, menjelaskan bahwa ladang-ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 meter persegi per titik. “Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang,” ujar Decky, dilansir dari Detik.com, Rabu (19/3/2025).

Kolaborasi dengan Kepolisian

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap keberadaan ladang ganja tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI. Ia juga membantah rumor yang menyebut bahwa ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS sendiri.

“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” ujar Raja Juli Antoni.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menambahkan bahwa penemuan ini bukan hal baru, karena sebelumnya telah ada penyelidikan sejak September 2024 yang mengarah pada ladang ganja tersebut. “Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, Masyarakat Mitra Polhut, dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” jelasnya.

Persidangan dan Proses Hukum

Pengadilan Negeri Lumajang telah menggelar sidang terkait kasus ini dengan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring, yaitu Yunus (Kepala Resort Senduro), Untung (Polisi Hutan), dan Edwy (Staf kantor Balai Besar TNBTS).

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka kini sedang menjalani proses hukum dan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Dampak terhadap Ekosistem

Penanaman ganja di kawasan konservasi ini menyebabkan gangguan terhadap habitat alami di TNBTS. Kawasan tersebut seharusnya hanya ditumbuhi vegetasi asli seperti semak belukar, pinus, dan cemara. Selain itu, wilayah tersebut merupakan habitat bagi berbagai satwa liar seperti lutung, rusa, dan ayam hutan. Penanaman ganja dinilai melanggar aturan konservasi dan berpotensi merusak ekosistem alami taman nasional.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan konservasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Insya Allah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanam singkong,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menanggapi isu keterlibatan petugas dalam praktik ilegal ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan konservasi guna mencegah eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...