Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Menjadi 20 Tahun Penjara

14 February 2025 | 39

Mediajustitia.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 6.5 tahun penjara.

Dalam putusan banding, selain pidana penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika Harvey tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Teguh Harianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor utama dalam kasus korupsi pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Harvey disebut berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter serta sebagai koordinator beberapa perusahaan cangkang ilegal.

Hakim menegaskan bahwa Harvey telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 420 miliar, sementara pihak lain seperti Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari aktivitas money changer sebesar Rp 900 juta. Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa seluruh beban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 420 miliar harus ditanggung oleh Harvey Moeis.

“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kembali kepada terdakwa Harvey Moeis, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar,” kata hakim Teguh Harianto.

Dalam dakwaan jaksa, Harvey Moeis disebut berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah. Jaksa mengungkap bahwa Harvey meminta sebagian keuntungan dari pihak smelter dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang kepada istrinya, Sandra Dewi, dan asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening Ratih disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Jaksa juga mengungkap bahwa Harvey menggunakan hasil korupsinya untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, serta mobil-mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Harvey juga disebut menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia.

Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding bagi terdakwa lainnya dalam kasus ini, termasuk Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 Reza Andriansyah.

Dengan vonis ini, hukuman Harvey Moeis menjadi tiga kali lipat lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...