Pengambilan Sumpah Advokat Kini Bebas Biaya!

15 March 2021 | 89

MediaJustitia.com: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Sumpah atau Janji Advokat.

SEMA tersebut hadir dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Terdapat 3 poin utama yang ditujukan kepada pengadilan yang mengadakan sumpah atau janji advokat.

Pertama pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau meminta biaya pelaksanaan dan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan
Ketiga, Pelaksanaan Pengambilan Sumpah atau Janji advokat dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Harapannya meskipun ada ketentuan baru terkait dengan pelaksanaan sumpah atau janji advokat ini, pelayanan pelaksanaan sumpah atau janji advokat ini dapat di dilaksanakan secara baik dan aparat dapat terus berbenah diri untuk menciptakan zona integritas yang lebih baik

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...