MediaJustitia.com: Polresta Denpasar berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu, Andrew Ivan Dolan (53) yang merupakan warga negara Selandia Baru di penginapannya di Kuta, Bali.
“Bule ini tinggal di Bali sejak tahun 2015 dan sudah lima kali dia pakai narkotika karena memang ketergantungan menggunakan sabu tersebut. Dia ambil sabunya di Bali, dari seseorang yang dia tidak tahu namanya,” Ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Kapolresta Denpasar pada Senin (2/3).
Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan narkoba seberat 0,5 kilogram netto itu sendirian dan menyimpan sabu di dalam kamar tempat tinggalnya.
Pun Ruddi menjelaskan bahwa pelaku memiliki keterangan visa sebagai wisatawan, namun pelaku mengaku menjadi wiraswasta.
“Menurut keterangan pelaku, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang namanya tidak diketahui dan pelaku tidak mengetahui keberadannya. Pelaku mengaku kecanduan mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan stress,” kata Ruddi.
Polisi menyita alat isap sabu, uang tunai Rp. 20.000, tas ransel serta peralatan elektronik dan barang bukti lain dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 8 miliar sesuai dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.