PENTING! Design Thinking dan Menyeimbangkan Kekuatan Dalam Mediasi

7 September 2020 | 238
H. Edi Hudiata, Lc., M.H.

MediaJustitia.com: Merencanakan dan Merancang Proses Mediasi yang disampaikan oleh H. Edi Hudiata, Lc., M.H. serta Teknik Menyeimbangkan Kekuatan Dalam Mediasi yang turut disampaikan oleh Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. sebagai pemateri pada hari ketiga dalam terselenggaranya Pelatihan Sertifikasi Mediator Badan Pengawas Pemilihan Umum Se-Provinsi Lampung.

Dalam materi yang dipaparkan, Edi menyebutkan bahwa perencanaan mediasi terdiri dari: Identifikasi masalah, kondisi psikologis atau hubungan para pihak, potensi dampak negatif dan menambah dampak positif serta kemungkinan yang dapat terjadi dalam mediasi.

Perencanaan mediasi menurut Edi merupakan serangkaian susunan terencana dari langkah-langkah yang dilakukan oleh mediator yang akan membantu mediator dalam mengeksplorasi dan mencapai kesepakatan.

Mediator Harus Memiliki Design Thinking

“Mediator memang dituntut untuk memiliki berbagai cara untuk menyelesaikan sengketa dalam mediasi agar tidak buntu. Design thinking merupakan upaya mediator agar bisa menyelesaikan masalah dengan menggunakan cara yang tidak monoton,” ujar Edi Hudiata yang merupakan seorang Hakim Mediator Mahkamah Agung RI.

Mengasah Design Thinking Pada Mediator Pemula

“Mengasah design thinking ini sebetulnya perlu membaca banyak referensi, melihat orang yang memiliki kemampuan dalam public speaking, serta belajar terkait dengan design sprint yang mana nantinya kita sebagai seorang mediator dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang fun dan tidak itu-itu saja,” kata Edi Hudiata.

Edi Hudiata yang merupakan Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial berpesan kepada seluruh peserta Pelatihan Sertifikasi Mediator Bawaslu Se-Provinsi Lampung agar menjadi mediator yang baik serta mampu menyelesaikan masalah dengan mengedepankan win win solution.

“Peran mediator banyak diharapkan oleh berbagai pihak karena sebetulnya mediasi ini merupakan upaya perdamaian penyelesaian sengketa yang sifatnya kekeluargaan dan hal ini sudah muncul dengan budaya ketimuran bangsa Indonesia sejak dulu. Maka, agar konflik yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan cara yang matang tanpa perlu melalui proses litigasi,” tambah Edi Hudiata.

Selain Edi, turut hadir sebagai pemateri lain yaitu Alfitra yang merupakan seorang Mediator dan juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah.

Dalam materi Teknik Menyeimbangkan Kekuatan Dalam Mediasi, Alfitra menjelaskan bahwa ketidakseimbangan kekuatan adalah situasi di mana terdapat dua atau lebih pihak dan di antara para pihak ada yang memiliki kekuasaan yang lebih besar dari pihak lainnya.

Relevansi Penyelesaian Masalah Secara Tidak Langsung dan Langsung Dalam Mediasi

“Tindakan ini agar tidak mengundang kemarahan masyarakat apabila ada suatu kecurangan dan tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum. Tidak ada suatu proses konflik yang tidak dapat diselesaikan apabila kedua belah pihak melakukan muswayarah dengan duduk bersama,” ujar Alfitra.

Alfitra juga berpesan apabila terdapat masalah yang terjadi atau ada gejolak yang diciptakan oleh suatu kelompok atau pendukung dengan cara anarkis, maka hal tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang baik sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...