Peradi Perkenalkan Teknik Menyusun Kontrak yang Benar Melalui Seminar Nasional dengan Pembicara Internasional

23 November 2024 | 77

Mediajustitia.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengadakan seminar nasional dengan tema “Kiat dalam Membuat dan Memahami Kontrak yang Benar” yang berlangsung secara hybrid dari Peradi Tower, Jakarta, pada Jumat, 22 November 2024. Seminar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan para advokat dalam merancang kontrak yang sah dan efektif, serta mendalami aspek hukum yang terkait.

Ketua Panitia Seminar Nasional DPN Peradi, Dr. Yunus Edward Manik, S.H., LL.M., mengungkapkan bahwa seminar ini menghadirkan tiga advokat internasional sebagai pembicara, masing-masing dari Korea Selatan, Jepang, dan Malaysia, yang diundang untuk berbagi wawasan tentang pembuatan dan pemahaman kontrak yang tepat. 

Pembicara tersebut adalah Soonpeel Chang (alias Edgar Chang) dari Korea Selatan, yang berafiliasi dengan Kantor Hukum Ali Budiardjo Nugroho, Reksodiputro (ABNR); Takayuki Fukushima dari Jepang, yang tergabung di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP); serta Murizah Binti Tengku Zainal Abidin dari Malaysia, yang bernaung di Kantor Hukum Sagita Ridjab Syah & Partners.

Edward Damanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan di DPN Peradi, menyatakan bahwa seminar ini berfungsi sebagai platform untuk pertukaran ilmu antara advokat mancanegara dan advokat Peradi di seluruh Indonesia. 

Selain itu, seminar ini sejalan dengan visi Prof. Otto Hasibuan, yang berkeinginan agar advokat asing yang berpraktik di Indonesia dapat membagikan pengetahuan mereka kepada advokat Peradi dan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang lebih terpencil.

“Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan advokat di kota-kota besar maupun daerah, dan kami berharap acara seperti ini dapat mendukung pemerataan kemampuan advokat di seluruh Indonesia,” ujar Edward Damanik.

Selain itu, seminar ini menjadi forum untuk membahas perkembangan hukum terbaru, khususnya di sektor bisnis yang terus berkembang, sehingga penting untuk mendalami instrumen hukum dan aspek terkait dalam penyusunan kontrak. 

Dalam pidato kunci, Prof. Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari program pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas advokat anggota Peradi.

Prof. Otto Hasibuan (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)

Prof. Otto menekankan pentingnya bagi para advokat yang ahli dalam menyusun kontrak untuk dapat memperkirakan dampak dari kontrak yang mereka buat, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan klien. 

“Drafter yang ulung harus mampu memperkirakan apakah kontrak yang dibuat dapat merugikan atau menguntungkan klien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Otto mengumumkan bahwa pada pekan depan, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Happy SP. Sihombing, akan menyelenggarakan seminar mengenai sengketa Pilkada. 

“Peradi berkomitmen untuk terus menyelenggarakan acara edukatif seperti ini demi meningkatkan kualitas advokat di Indonesia,” tambahnya.

Salah satu pembicara dari Korea Selatan, Soonpeel Chang, menjelaskan bahwa seorang in-house counsel harus memperhatikan semua perlindungan, tujuan, dan tindakan yang terkait dengan perjanjian atau kontrak yang akan disepakati. 

“Sebagai in-house counsel, fokus kita adalah menjelaskan isu-isu dan jenis kontrak serta menyesuaikan tipe kontrak dengan kemampuan kita.”

Dengan demikian, seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada para advokat, baik di kota-kota besar maupun di daerah, agar lebih menguasai teknik penyusunan kontrak yang benar dan efektif, serta memahami berbagai instrumen hukum yang mendasari kontrak tersebut.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...