Perlindungan Ekstra Bagi Konsumen Jasa Keuangan dalam RPOJK

5 April 2021 | 9

MediaJustitia.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah Menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan guna memutakhirkan POJK No.1/POJK.07/2013
Ada sejumlah perubahan yang layak untuk dibahas dalam beleid tersebut, hal ini terutama berkaitan dengan perlindungan ekstra yang dijanjikan oleh OJK kepada konsumen di sektor jasa keuangan, baik dalam upaya perlindungan konsumen, maupun pengawasan dan pencegahan pelanggaran terhadap hak konsumen.
Perlindungan ini terutama dalam Pasal 37 RPJOK yang menegaskan kewajiban bagi Perusahan Jasa Keuangan atas kerugian onsumen akibat kelalaian karyawan hingga direksi, yang mana disebutkan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 44 RPOJK ini juga memberikan kepercayaan kepada OJK dalam ranah perlindungan konsumen pasal finansial.

Ketentuan ini memberikan perubahan besar dalam kewenangan OJK, tidak hanya sebatas menerima informasi dan melakukan pemeriksaan keuangan. OJK juga bisa menggugat dan menyelesaikan pelanggaran sampai konsumen mendapatkan hak ganti ruginya. Namun, gugatan yang diajukan harus merupakan gugatan legal standing bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Jika terdapat beda pandangan antara para pihak, OJK akan menjadi fasilitator mediasi. Namun, jika dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan adanya pelanggaran, OJK akan bertindak tegas.

Dalam ranah pencegahan dan pengawasan perusahaan jasa keuangan, RPOJK juga mewajibkan perusahaan finansial melaksanakan penilaian mandiri (self assessment) terhadap penyusunan dan penerapan kebijakan serta prosedur atas produk yang dijajakan ke konsumen. Hingga saat ini ruang diskusi dan penerimaan pendapat terhadap RPOJK ini masih dibuka oleh OJK sampai RPOJK ini resmi diterbitkan.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...