MediaJustitia.com: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 mengenai penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang berlaku 31 Maret 2020 kemarin, di gugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA.
MAKI telah mengajukan permohonan uji materi atas Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (9/4). Dimana dalam permohonannya MAKI meminta agar ketentuan dalam Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
Adapaun ketentuan dalam Pasal 27 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan semata-mata kerugian negara. Tak hanya itu, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata maupun pidana ketika melaksanakan aturan tersebut dengan itikad baik, serta segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MAKI menjelaskan bahwa permohonan uji materi ini dilatarbelakangi dengan Perppu yang menjadi akes dana senilai Rp. 405,1 Triliun guna mengatasi dampak negara terhadap Covid-19 ini. Pun MAKI mengatakan dalam keterangan resminya bahwa pasal 27 superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945 dan dikatakan bila dibandingkan dengan Presiden saja tidak kebal akan hokum.
MAKI mengatakan bahwa permohonan ini agar mengantisipasi kejadian serupa skandal BLBI dan Century tidak terulang lagi karena mengingat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR pernah menolak Perppu No. 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sehingga semestinya tidak perlu lagi aturan yang memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.
Pun dalam hal ini MAKI menyoroti dalil ‘itikad baik’ pada pasal 27 dimana aturan tersebut harus diuji dengan proses hukum yang adil dan terbuka yang mana istilah tersebut sangat subjektif pada penilaian penyelenggara pemerintahan.
“MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum,” tulis MAKI dalam keterangan resmi.