Pilkada Tak Ditunda, Fadjroel Rachman: Hak Konstitusi Rakyat Harus Dijaga

22 September 2020 | 6
Fadjroel Rachman/CNN Indonesia

MediaJustitia.com: Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden menerangkan jika Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2020. Tidak ada penundaan pilkada karena menurut Fadjroel hak konstitusi rakyat harus dijaga. Pelaksanaan Pilkada tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir sebab tidak ada yang dapat memastikan berakhirnya pandemi.

Penyelenggaraan Pilkada tetap diselenggarakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Kementerian dan lembaga terkait telah mempersiapkan kiat-kiat dalam menghadapi Pilkada 2020 dengan memerhatikan penegakan hukumnya serta protokol kesehatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memiliki metode pemilihan yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling. Metode tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurut Fadjroel bahwa Pilkada merupakan hajat negara untuk memperkenalkan cara-cara serta ide baru bagi masyarakat bersama untuk tetap menyelenggarakan Pilkada dan pelaksanaan Pilkada yang tak ditunda merupakan representasi Negara Indonesia yang mana Indonesia merupakan negara demokratis konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Sumber:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200921115529-32-548867/jokowi-tegaskan-pilkada-tak-akan-ditunda

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...