MediaJustitia.com: Setelah resmi menunda Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (MUNAS PERADI) ke-3 tahun 2020, Peradi kemungkinan besar akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan sistem e-learning jika wabah Covid-19 belum bisa terkendali.
“Kalau bisa online bagu juga, kami bisa saja mempertibangkan, tapi belum ada yang minta dari perguruan tinggi,” Ujar Sekertaris Jenderal Peradi, Thomas E. Tampubolon melalui Hukumonline.
Thomas mengatakan bahwa belum ada sikap resmi Peradi mengenai kemungkinan untuk menggunakan sistem e-learning pada PKPA dengan melihat kondisi saat ini yang tidak memungkinkan untuk mengadakan PKPA secara langsung.
“Sejauh ini para mitra melakukan penundaan PKPA, tentu kami harus verivikasi kalau ada yang minta, bagaimana evaluasi partisipasinya,” Ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan secara resmi menyatakan bahwa MUNAS PERADI III yang akan diselenggarakan pada 30-31 Maret 2020 resmi diundur dan akan dilaksanakan pada 15-16 April 2020 setelah mendengarkan pertimnbangan dari berbagai macam pihak serta demi kepentingan terhadap kepatuhan nasional mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19.