Polisi Selidiki Temuan Timbunan Beras Bansos di Depok, Pihak JNE Buka Suara

1 August 2022 | 6
Foto Beras Bansos Ditimbun di Depok: Dok. istimewa

MediaJustitia.com: Temuan beras bansos yang tertimbun berkarung-karung di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok diselidiki oleh polisi. Pihak JNE dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait timbunan beras di Depok tersebut.

“Hari ini baru akan kita klarifikasi resmi,” ujar Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya JNE telah dimintai konfirmasi kepada polisi terkait timbunan beras berkarung-karung itu.

“Dari hasil konfirmasi di lapangan, JNE mengakui bahwa yang menimbun itu memang mereka,” tambahnya.

Pihak Polres Metro Depok juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait temuan timbunan beras tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, Dinsos Depok mengatakan tidak pernah bekerja sama dengan JNE dalam penyaluran bansos.

“Dari hasil koordinasi dengan Dinsos Kota Depok, mereka tidak pernah menggunakan jasa JNE untuk pengiriman bahan sembako di wilayah Kota Depok. Pengiriman beras yang menggunakan jasa JNE adalah Kemensos RI yang bekerja sama dengan BULOG,” jelas Zulpan.

Zulpan menyampaikan, pihaknya saat ni sedang menyelidiki lebih lanjut terkait temuan beras yang ditimbun di Depok ini. Pihak-pihak terkait dimintai keterangan oleh polisi untuk diselidiki.

Rudi Samin, pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk parkir mobil JNE sebelumnya telah dimintai keterangan oleh polisi. Rudi Samin awalnya menerima informasi terkait beras bansos yang ditimbun itu dari pria inisial S.

Zulpan mengungkapkan, Saudara S merupakan mantan karyawan JNE yang telah dikeluarkan oleh pihak JNE terkait dengan tindak pidana.

Pihak JNE buka suara mengenai temuan beras bansos di tanah lapang wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok tersebut. Beras yang dikubur disebut sudah sesuai dengan prosedur.

Eri Palgunadi, VP of Marketing JNE Express menjelaskan,  temuan beras bansos di Depok itu merupakan barang rusak dan tidak ada pelanggaran di sana.

“Terkait pemberitaan dengan temuan beras bansos di Depok tersebut tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak,” ujar Eri pada keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).

Eri menambahkan, tindakan tersebut juga menyesuaikan perjanjian antara kedua pihak. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku apabila diperlukan.

“Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” sambungnya.

Artikel ini telah terbit di Detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...