MediaJustitia.com: Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih yang meninggal karena terinfeksi Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Tiga orang tersebut adalah THR (31) yang merupakan ketua RT setempat, BSS (54) dan S (60) yang merupakan warga setempat.
“Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di kantornya, Sabtu (11/4).
Budhi mengatakan bahwa tindakan para pelau melanggar Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan 214 KUHP.
Pihaknya akan mempertimbangkan beberapa aspek seperti psikologis, yuridis dan sosiologi dalam menangani kasus ini. Menurutnya, aspek psikologi terkait dengan penanganan prosedur standar Kesehatan terhadap jenazah korban Covid-19.
Sementara aspek yuridis, warga atau masyarakat siapapun tak boleh melawan hukum dengan memprovokasi melarang pemakaman jenazah pasien virus corona di suatu tempat. Sedangkan, secara sosiologis, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat lain agar tak terulang kembali.
“Kami sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, tidak serta merta hanya aspek yuridisnya saja,” ujarnya.
Sebelumnya, jenazah salah satu seorang perawat Nuria Kurniasih yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 ditolak oleh warga untuk dimakamkan di TPU Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Meski pihak keluarga sudah memohon-mohon, warga tetap tak mengizinkan hingga jenazah akhirnya dibawa kembali ke kamar mayat RS Karyadi Semarang pada malam hari.
Pihak RS Karyadi Semarang lantas mengizinkan jenazah Nuria dimakamkan di Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, pada Jumat (10/4).