Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Video Pelecehan Seksual Remaja di Sulawesi Utara

11 March 2020 | 15

MediaJustitia.com: Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan lima orang tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang, Mongondow, Sulawesi Utara yang viral di media sosial beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abarahan Abast menyampaikan bahwa para tersangka tidak langsung ditahan, namun semua tersangka wajib lapor kepada kepolisian setiap hari. Petimbangan tersebut dikarenakan semua tersangka masih berstatus pelajar yang masih di bawah umur dan pihak kepolisian mendapat jaminan dari orang tua masing-masing.

“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan,” Kata Jules melalui CNNIndonesia.com, Selasa (10/03).

Tersangka pelecehan terhadap RG terdiri dari dua perempuan, yakni RN dan PN serta tiga tersangka lainnya adalah laki-laki, yaitu FL, RM, dan NP.

Jules mengatakan bahwa polisi telajh mengamankan barang bukti seperti telepon seluler yang digunakan tersangka untuk merekam aksi pelecehan. Tak hanya itu, pihak kepolisian pun sudah memeriksa sejumlah saksi.

Jules juga menjelaskan bahwa meskipun tersangka menyebarluaskan video aksinya melalui media sosial, penyidik akan tetap memfokuskan kasus ini pada tindak pidana kekerasan anak.

“Tapi untuk ancaman hukum perlindungan anak dan kejadian ini menurut penyidik adalah terkait dengan bullying ya, masih undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun ada yang dikenakan sesuai perannya yaitu pasal 55,” Ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang berdurasi selama 26 detik mendadak viral di media sosial yang menayangkan seorang siswi SMK berseragam putih abu-abu dilecehkan beramai-ramai di sebuah ruang kelas sekolah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...