PPKM Mikro diperpanjang : DKI Jakarta dalam Keadaan Genting

17 June 2021 | 3

MediaJustitia.com: Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama dua minggu, yakni terhitung sejak 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh Indonesia dan mengakibatkan terjadinya pembatasan kegiatan di sejumlah sektor untuk menekan angka penyebaran virus corona.

Salah satu sektor yang terdampak ialah sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar bagi sekolah yang berada di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara bagi perusahaan di zona merah, 75% karyawannya harus bekerja dari rumah (Work from Home). Bagi perusahaan yang berada di zona oranye dan kuning, sistem yang diterapkan ialah WFH dan WFO masing-masing 50%.

Mal dan restoran diperbolehkan untuk buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50%  dan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sementara terkait dengan kegiatan ibadah, masyarakat yang berada di zona merah dimohon untuk beribadah dari rumah. Mengenai jam operasional dan kapasitas daripada transportasi umum, diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota untuk terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap virus COVID-19. Selain itu gubernur dan walikota juga diminta untuk mengintensifkan penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta menguatkan 3T (testing, tracing dan treatment). Pemerintah akan memperketat PPKM mikro di daerah yang berada pada zona merah melalui penambahan personel kepolisian dan TNI. Dari segi fasilitas rujukan rumah sakit, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan seperti halnya menambah jumlah tempat tidur dan menyiapkan fasilitas isolasi mandiri di hotel.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa Jakarta telah memasuki fase genting akibat lonjakan kasus positif aktif yang meningkat 50 persen dan keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk pasien Covid yang sudah mencapai 75 persen dari kapasitasnya.. Beliau menghimbau seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah penularan COVID-19. Apabila lonjakan kasus terus terjadi, Beliau memperkirakan Jakarta berpotensi akan mengalami kesulitan akibat fasilitas kesehatan yang menghadapi pasien dengan jumlah tak terkendali. Ia menyebut saat ini bed occupancy rate (BOR) di DKI sudah mencapai 75 persen dari kapasitasnya. Adapun kasus aktif meningkat 50 persen dalam sepekan terakhir.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...