Mediajustitia.com: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Peraturan ini diundangkan pada 14 Desember 2024 dan menjadi langkah konkret dalam melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan berlakunya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pendanaan, sumber daya manusia, serta dokumen yang sebelumnya berada di bawah Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional akan dialihkan ke Kementerian Pertahanan dalam kurun waktu enam bulan sejak Perpres ini berlaku.
Tugas dan Fungsi Strategis DPN
DPN yang berstatus sebagai lembaga non-struktural memiliki tugas strategis untuk memberikan rekomendasi dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan negara yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta masyarakat.
Selain itu, DPN juga memiliki tugas untuk merancang kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam mobilisasi dan demobilisasi. DPN akan menilai risiko dari kebijakan pertahanan serta memberikan rekomendasi terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan program prioritas nasional di bidang pertahanan.
Susunan Organisasi
Dalam Bab II, struktur organisasi DPN terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Presiden, Ketua Harian yang diemban oleh Menteri Pertahanan, serta sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan. DPN juga mencakup anggota tetap seperti Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat lain.
Anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah yang relevan dengan isu strategis yang dihadapi.
Pendanaan dan Koordinasi
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas DPN dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Dalam pelaksanaannya, DPN akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan strategis dapat diimplementasikan secara efektif.
Langkah ini menjadi pijakan baru dalam pengelolaan pertahanan negara yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap tantangan global. Informasi lebih lengkap tentang Perpres Nomor 202 Tahun 2024 dapat diakses melalui portal resmi pemerintah.