PT. Antam di Hukum Harus Membayar 1.136 Kilogram Emas Kepada Pengusaha Asal Surabaya

20 January 2021 | 64

MediaJustitia.com: Budi Said pengusaha asal Surabaya memenangkan gugatan kepada PT. Aneka Tambang (Antam) yang digelar di Pengadilan Negeri Suabaya atas gugatan yang dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor gugatan 158/Pdt.G/2020/PNSby dengan putusan yang telah diputus pada 13 Januari 2021.

Budi Said melayangkan gugatan keapda 5 pihak diantaranya PT. Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing and Service, Senior Officer Ahman Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Selain itu juga terdapat tujuh turut tergugat lainnya, yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT. Aneka Tambag Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM Antam Nur Prahesti Waluyo, Trading and Service Manager UBPP LM Antan Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM Antam Nuning Septi Wahyuningtyas, dan PT. Inconis Nusa Jaya.

Dalam putusannya, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan melalui pengacaranya Ening Swandari, S.H., M.H. Berdasarkan petitum yang dimohonkan, PN Surabaya memutus untuk menghukum PT. Antam untuk membayar kerugian kepada Budi Said sebanyak Rp. 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM- Surabaya Pemuda seberat 1.136 kg, yang mana kemudian nilai ganti rugi tersebut disesuaikan dengan nilai fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi antam pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.

Selain itu, dalam putusannya juga mewajibkan PT. Antam untuk membayar kerugian immaterial kepada Budi Said sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. PT. Antan juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...