PT Banten Tolak Banding, 8 WN Iran Penyelundup Sabu Tetap Dihukum Mati

27 December 2023 | 19
Pembacaan Vonis 8 terdakwa penyelundup sabu 319 kilogram ke Indonesia (foto: detik.com)

Mediajustitia.com: Pengadilan Tinggi Banten (PT Banten) tolak gugatan banding 8 Warga Negara (WN) Iran penyelundup 319 sabu. PT Banten Kuatkan putusan PN Serang dengan hukuman mati.

Diketahui, kasus ini berawal pada januari 2023, saat seseorang bernama Ali Baluchazai (DPO) meminta terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan uapah 80 juta dalam mata uang Iran.

Pelabuhan Pozm, Iran menjadi tempat berkumpul terdakwa Abdul bersama rekannya. Disitu mereka menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain untuk memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Sabu itu disimpan di sebuah tangki solar.

Para terdakwa membawa barang itu ke ke perairana Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil barang tersebut di tengah laut.

Tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten berdasarkan laporan masyarakat  pada 19 Februari 2023. Keesokan harinya, pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju ke Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang kesemuanya adalah warga negara Iran.

Kemudian Kapal itu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kilogram.

Vonis Mati 8 WN Iran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati delapan warna negara (WN) Iran pelaku penyelundupan 319 kg sabu melalui Samudera Hindia. Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian untuk delapan terdakwa. Mereka adalah Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

“Menyatakan terdakwa Shahab Shahraki telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permufakatan jagat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Uli Purnama di PN Serang, Serang, Banten, Jumat (27/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shahab Shahraki oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

Kemudian tak terima atas putusannya tersebut, melalui kuasa hukumnya mereka mengajukan upaya hukum banding. Pertimbangan mengajukan banding salah satunya adalah pengakuan para terdakwa yang mengatakan bahwa koordinat penangkapan mereka oleh BNN dan Bea Cukai bukan masuk perairan Indonesia.

Banding 8 WN Iran itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Putusan PT Banten justru menguatkan hukuman mati para terdakwa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” dalam putusan PT BANTEN Nomor 151/PID.SUS/2023/PT BTN di halaman resmi Mahkamah Agung dikutip detikcom, Selasa (26/12/2023).

Artikel ini telah terbit di detik.com

 

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...