Mediajustitia.com: Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memutuskan Kementerian Kesehatan dkk melakukan wanprestasi pembelian APD. Jumlah wanprestasi itu mencapai Rp 300 M.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tanggal 22 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Duduk sebagai pemohon banding yaitu Kemenkes, BNPB, dr Budi Sylvana (pejabat pembuat komitmen), dan Kemenkeu.
“Menghukum para pembanding semula para tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” ucapnya.
Permasalahan bermula saat Indonesia dilalnda pandemi COVID-19 pada awal 2020. Pemerintah membutuhkan APD dalam jumlah banyak. Lalu, dipesanlah jutaan APD ke perusahaan alat kesehatan, salah satunya perusahaan yang berasal dari Korea Selatan dan menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai authorized seller.
Di akhir waktu, APD yang dibuat PT Permana Putra Mandiri tidak seluruhnya dibeli. PT Permana Putra Mandiri meminta agar diselesaikan seluruh pembelian, tetapi tidak kunjung dipenuhi. Akhirnya gugatan dilayangkan ke PN Jaksel. Duduk sebagai tergugat I dr Budi Sylvana (pejabat pembuat komitmen), tergugat II Kemenkes, dan tergugat III BNPB. PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan itu.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” demikian bunyi putusan PN Jaksel.
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba. Majelis menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170 ribu set/APD (sekitar Rp 300 miliar),” ujar majelis hakim.
PN Jaksel juga memerintahkan BNPB mengalokasikan anggaran dana siap pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) per tahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II,” ungkap majelis.
KPK Selidiki Kasus APD
KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan APD, salah satunya adalah dr Budi Sylvana yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Kasus dugaan korupsi APD ini terkait proyek yang menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Pengadaan APD itu terjadi saat masa pandemi COVID-19.
“Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk COVID-19. Nilai dengan Rp 3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD,”ujar Ali.
Artikel ini telah terbit di detik.com