PTUN Jakarta Cabut SK PERADI Luhut Pangaribuan yang Cacat Hukum!

14 March 2023 | 197
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Otto Hasibuan, didampingi oleh beberapa Tim Hukum PERADI yaitu Dr. Ali Abdullah, Dr. Sapriyanto Refa, Dr. Diani Kesuma, R. Dwiyanto Prihartono, Happy SP Sihombing, dan V. Harlen Sinaga. Disamping Tim Hukum, turut hadir Jenderal H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa, dan Wakil Ketua Umum bidang Publikasi Humas dan Protokoler Zul Armain Aziz. Dok/MediaJustitia

MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengadakan konfrensi pers pada Senin, 13 Maret 2023 di Seknas PERADI Grand Slipi terkait dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2023 tentang sengketa PERADI.

Dalam konfrensi pers tersebut, Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menyambut baik putusan PTUN Jakarta  yang mewajibkan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Menkumham) untuk mencabut kedua SK Kemenkumham PERADI Luhut M.P. Pangaribuan setelah 8 bulan bersengketa.

Sebelumnya sengketa mengenai kepengurusan PERADI telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 203/PDT2020/PT DKI Tanggal 7 Juni 2020 dan telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (Putusan MA) RI Nomor 3085 K/Pdt/2021 yang pada intinya menyatakan keabsahan Fauzi Hasibuan danThomas E. Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI yang kemudian dilanjutkan kepada saya Otto Hasibuan.

Gugatan ini bermula saat kepengurusan Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya pada Sistem Adminstrasi Bantuan Hukum (SABH)  Kemenkumham setelah terbitnya Putusan MA, namun kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan telah didaftarkan beberapa waktu sebelumnya.

Diwakili oleh 10 orang Tim Hukum PERADI, Rivai Kusumanegara, R. Dwiyanto Prihartono, V. Harlen Sinaga, Sapriyanto Refa, H. Bun Yani, Happy SP Sihombing, Dr. Ali Abdullah, Dr. Diani Kesuma, Johan Imanuel, dan Endar Sumarsono, kepengurusan Otto Hasibuan mengajukan 52 bukti tertulis dan 2 saksi Notaris serta 2 saksi ahlli yakni Nindyo Pramono selaku Guru Besar UGM dan Yusril Ihza Mahendra selaku Guru Besar UI yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan menggagas SABHyang kini berjalan di Kemenkumham.

Berdasarkan kutipan dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H., dengan Indah Mayasari, S.H., M.H., dan Akhdiat Sastrodinata, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota  memutuskan:

– Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

– Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

“Artinya, dengan dibatalkannya penerbitan SK yang dikeluarkan Menkumham berarti penerbitan dan pengesahan PERADI Luhut menjadi tidak sah.” tutur Otto.

“Banyak pertimbangan Hakim PTUN Jakarta yang bagus-bagus. Ada beberapa hal yang penting, yaitu:

  1. Adanya cacat prosedur yang dilakukan Menkumham. Pertama, ini kan masih sengketa kenapa diterbitkan SK Kemenkumham nya?
  2. Adanya cacat substansi. NPWP yang diajukan oleh PERADI Luhut itu adalah NPWP yang baru. Sejak berdiri PERADI ini NPWPnya tidak pernah berubah sejak tahun 2005-sekarang. Jadi karena kita memang merasa kitalah PERADI yang sesungguhnya, tapi PERADI Luhut justru membuat NPWP yang baru ini merupakan salah satu pertimbangan PTUN.
  3. Paling penting, yaitu cacat mengenai kepastian hukum. Sudah ada putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan PERADI Otto Hasibuan sebagai PERADI yang sah. Putusan PT DKI Jakarta inipun sudah dikuatkan oleh Putusan MA.” jelas Otto.

Otto menjelaskan, PERADI mengumumkan hal ini karena merupakan kepentingan hukum dan menyangkut nasib puluhan ribu Advokat serta calon-calon Advokat, supaya mereka mengetahui permasalahan ini. 

Salah satu Tim Hukum PERADI Otto, Dr. Ali Abdullah, S.H., M.H., M.M., M.Kn., menambahkan pernyataan bahwa perlu adanya perubahan mendasar atau fundamental di sistem administrasi Kemenkumham, karena pihak Menkumham tidak secara cermat melakukan penelitian secara substansi terhadap semua data yang disubmit ke dalam sistem administrasi Menkumham yang isinya adalah persetujuan perubahan suatu perkumpulan yang termasuk PERADI ini. 

“Posisi yang mereka ambil ini sekarang yaitu ditempatkan tanggung jawabnya kepada yang mensubmit yaitu notaris dan mereka tidak menyatakan ini sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap isinya. Jadi perubahan mendasar itu harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan seperti yang diterangkan Ketua Umum kami, sudah ada putusan yang menyatakan yang sah yang mana tetapi mereka tidak correct, sehingga menerbitkan persetujuan yang salah.” pungkas Ali.

Dr. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., yang merupakan salah satu Tim Hukum PERADI Otto memberikan closing statement,

PTUN dalam memutus perkara selain menyatakan cacat substansi itu ada sisi kepastian hukum, ada juga cacat asas kecermatan dan pengharapan yang wajar karena Menkopolhukam dan Menkumham sudah pernah memfasilitasi dan mendorong agar tiga kepengurusan ini bersatu, tapi kenyataannya itu dilanggar, tidak didorong agar mereka bersatu tapi malah diterbitkan SK terhadap keputusan pengadilan sehingga merugikan pihak lain.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...