PTUN Putuskan Presiden dan Menkominfo Bersalah Terhadap Pemblokiran Internet di Papua

3 June 2020 | 16
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww)

MediaJustitia.com: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum terkait kebijakan dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, di PTUN Jakarta pada Rabu (3/6).

Adapun yang menjadi Penggugat dalam kasus ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada 19 Agustus 2019 lalu, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet di daerah Papua dan Papua Barat.

Adapun tindakan melanggar hukum yang dimaksud berupa:

  1. Pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 (saat kerusuhan meletus karena provokasi aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya beberapa hari sebelumnya), pukul 13.00 WIT-20.30 WIT.
  2. Pemblokiran layanan dan/atau data pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019 hingga pukul 23.00 WIT.
  3. Tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.

Dalam situs resmi PTUN Jakarta, hakim menghukum para Tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia. 

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hakim.

Pun Majelis Hakim mewajibkan Presiden Jokowi dan Menkominfo untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya daerah terdampak yaitu Papua dan Papua Barat di beberapa media cetak dan stasiun televisi.

“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 halaman berupa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers, dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan KompasTV) maksimal 1 bulan setelah putusan, penyiaran pada 3 stasiun radio (Elshinta, KBR, dan RRI) selama 1 minggu,” ujar Hakim

Hakim juga menyebutkan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum; serta menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp457 ribu.

“Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng,” kata Hakim.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...