Mediajustitia.com: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo minta dibebaskan karena mengaku sudah berjasa untuk negara. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) merespons klaim tersebut tidak akan mempengaruhi fakta hukum.
“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Ali menjelaskan pengakuan Rafael Alun berjasa untuk negara tidak akan mempengaruhi fakta hukum. Dia juga meyakini klaim tersebut tidak akan mengganggu pembuktian jasa terkait perbuatan Rafael Alun.
“Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK,” ucapnya.
Rafael Alun Minta Dibebaskan
Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu, dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
“Sebagai akhir dari duplik a quo, maka kami selaku penasihat hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujarnya
“Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” lanjutnya.
Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, dikembalikan. Kemudian dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman, juga dikembalikan.
“Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan,” ujarnya.
Artikel ini telah terbit di detik.com