Rakernas Peradi: Penguatan Organisasi Advokat Sebagai State Organ di Indonesia

11 December 2024 | 72

Mediajustitia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, pada Kamis, 5 Desember 2024. Rakernas tersebut mengangkat tema “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia.”

Dalam acara tersebut, Yusril didampingi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, dan menekankan pentingnya peran Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang diakui oleh undang-undang di Indonesia. Yusril, yang juga ahli Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai organ negara (state organ) dengan sistem organisasi satu wadah (single bar).

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Rakernas Peradi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

 

Sebagai organisasi, Peradi memiliki peran penting dalam pembinaan profesi advokat, seperti penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), pengujian calon advokat, serta proses pengangkatan dan pengawasan advokat. “Profesi advokat merupakan profesi yang mulia dan bagian dari penegak hukum. Peradi sebagai organisasi profesi telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara,” ujar Yusril.

Ia juga menekankan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Advokat guna memperkuat kedudukan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, mirip dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang memiliki struktur keanggotaan, kode etik, serta tugas pembinaan yang jelas.

Yusril juga menyinggung soal munculnya organisasi advokat lain yang menurutnya bukan merupakan organisasi profesi, melainkan organisasi masyarakat (ormas). “Jika sekelompok orang berkumpul dan mendirikan organisasi yang anggotanya adalah advokat, tapi organisasi tersebut bukan organisasi profesi, itu hanyalah ormas,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kode etik yang dimiliki Peradi sebagai bagian yang mengikat para anggotanya. Ia mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia. “Kode etik itu perintah undang-undang dan tidak dapat digugat. Organisasi profesi harus kuat agar para advokat lebih profesional dan hati-hati dalam menjalankan tugas mereka,” lanjut Yusril.

Lebih dari 20 kali uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dilakukan di Mahkamah Konstitusi, yang menjadi dasar untuk melakukan revisi undang-undang tersebut. Revisi ini bertujuan memperjelas posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat serta menyesuaikannya dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Kerjasama antara pemerintah dan advokat diperlukan untuk memperkuat Peradi. Dengan organisasi yang solid, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik,” pungkasnya. 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...