RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran, Syamsul Hadi: Harus Buktikan Kerugian Konstitusionalnya

1 September 2020 | 20
Syamsul Hadi, Akademisi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

MediaJustitia.com: RCTI dan iNews melayangkan gugatan agar siaran yang menggunakan internet seperti Youtube dan Netflix tunduk pada UU Penyiaran. Karena dikhawatirkan apabila tidak tunduk pada UU Penyiaran maka akan memunculkan konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Maka, melalui website Mahkamah Konstitusi terdapat permohonan yang ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo yang akan menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Syamsul Hadi sebagai akademisi beranggapan bahwa apabila terdapat konten yang melanggar UUD 1945 dan Pancasila maka harus dilihat konteks apa yang dilanggar.

“Lembaga penyiaran harus berizin. Jika ada konten yg bertentangan dengan UUD 1945 atau Pancasila, maka ada UU yang mengatur pelanggaran norma secara konkrit. Karena jika dianggap melanggar UUD 1945 dan Pancasila  harus dilihat kontekstualnya, pasal berapa atau sila berapa yang dilanggar. Karena ini semua ada UU yg mengatur: UU ITE, UU Pornografi, dan lain-lain. Karena UUD 1945 dan Pancasila memuat norma umum.” Kata Syamsul Hadi.

Syamsul berpesan kepada pihak RCTI dan iNews agar dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya saat menempuh permohonan Judicial Review.

“Dalam permohonan Judicial Review, RCTI dan iNews harus menyampaikan dan membuktikan kerugian konstitusionalnya. Kerugian yang bersifat spesifik atau bersifat potensial atau adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan berlakunya pasal yang akan di Judicial Review.” tandas Syamsul Hadi yang merupakan akademisi dari UPN Veteran Jakarta.(01/09/2020)

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...