Revisi PP 99/2012, WP KPK: Berbahaya Bagi Cita-Cita Pemberantasan Korupsi

3 April 2020 | 2

MediaJustitia.com: Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“WP KPK menilai terdapat beberapa argumentasi mengapa inisiatif tersebut sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak,” Kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap pada Jumat, (3/4).

Salah satu usulan revisi PP tersebut adalah akan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana. Alasannya yaitu diakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan.

Yudi mengatakan bahwa Indonesia sedang menggelontarkan sekitar Rp. 405 Triliun sebagai upaya mengatasi Covid-19 di Indonesia.

“Hal tersebut bukan terlepas dari potensi adanya penumpang gelap untuk mengambil manfaat melalui korupsi. Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek deterrence haruslah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan. Salah satunya diatur dalam UU Tipikor yang menekankan pemberatan sampai hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah bencana,” Kata Yudi.

“Wacana untuk membebaskan koruptor termasuk dengan merevisi PP 99/2012 tersebut pada saat kondisi krisis epidemi Covid-19 merupakan bentuk untuk meringankan bahan mereduksi deterrence effect dari pemidanaan terhadap koruptor,” Lanjut Yudi.

Pun Yudi mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang serius. Oleh karenanya, tindak pidana korupsi dan terorisme itu hal yang setara dalam ketentuan PP 99/2012 merupakan bentuk politik hukum negara untuk menempatkan posisi seriusnya kejahatan korupsi

“Hal tersebut mengingat landasan kuat dilakukannya reformasi adalah karena persoalan korupsi di republik Indonesia,” Ujar Yudi.

Yudi pun menghimbau agar Covid-19 tidak dijadikan momentum untuk memuluskan revisi PP 99/2012 yang telah diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak 2016 dan sejatinya telah mendapatkan penolakan oleh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa terdapat metode lain yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk mencegah Covid-19 bagi terpidana korupsi.

“Mulai dari adanya pengaturan soal sel sampai dengan kunjungan tahanan sehingga seharusnya tidak menjadi alasan,” Sarannya.

Atas dasar hal tersebut, WP KPK menyatakan sikap yaknim mendorong Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak melanjutkan revisi PP 99/2012 dan upaya lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi hukum bagi koruptor.

Yudi juga mengajak berbagai pihak terkait di Pemerintahan termasuk Menteri Hukum dan HAM agar menolak rencana revisi PP 90/2012 dan upaya lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...