Revisi RUU TNI: Penambahan Tugas Prajurit dan Jabatan di Lembaga Sipil

18 March 2025 | 81

Mediajustitia.com – Komisi I DPR RI dan pemerintah tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan menambah tugas prajurit serta jabatan sipil yang dapat diemban oleh anggota TNI aktif. Pembahasan ini berlangsung secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.

Penambahan Tugas Prajurit dalam Operasi Non-Perang

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam revisi ini, tugas operasi militer selain perang bagi TNI bertambah dari 14 menjadi 17 tugas. Salah satu tambahan tersebut adalah kewenangan untuk mengatasi masalah narkotika dan urusan siber. 

“Tadi panjang lebar dibahas, dan akhirnya disepakati menjadi 17 tugas dengan beberapa perubahan narasi,” ujar Hasanuddin di Hotel Fairmont, Sabtu (15/2/2025). Meski demikian, ia menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkotika. Implementasi kewenangan ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Saat ini, 14 tugas operasi militer non-perang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mencakup:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu tugas pemerintah di daerah.
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia.
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Dengan revisi ini, tiga tugas tambahan akan memperluas cakupan operasi militer non-perang yang bisa dilakukan oleh TNI.

Penambahan Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Selain penambahan tugas operasi non-perang, revisi RUU TNI juga memperluas cakupan institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya 10 lembaga, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 16.

“Awalnya, pemerintah mengusulkan lima tambahan lembaga dalam revisi ini, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung. Namun, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah, ada penambahan satu lembaga lagi, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas Hasanuddin.

Berikut daftar 16 lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif berdasarkan revisi RUU TNI:

  1. Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
  2. Kementerian Pertahanan.
  3. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
  4. Badan Intelijen Negara (BIN).
  5. Badan Sandi Negara.
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
  8. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional.
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla).
  14. Kejaksaan Agung.
  15. Mahkamah Agung.
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menjabat di luar 16 lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas aktif. “Kalau di luar 16 lembaga ini, tetap harus mengundurkan diri. Itu sudah final,” katanya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...