Revisi UU Kepailitan : Penting tapi Tak Genting

18 February 2022 | 72
Keynote speech, Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan dengan mengusung tema, “Masa Depan Kepailitan dan PKPU di Indonesia (Urgensi Revisi UU Kepailitan dan PKPU)” pada Kamis, 17 Februari 2022.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Panita (Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.) dan Ketua Harian DPN PERADI (R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.). Pada sambutan tersebut dinyatakan bahwa terdapat hampir 1000 peserta yang mendaftar, terdiri dari anggota dan non anggota PERADI.

“Para peserta, ini adalah Program Pendidikan Berkelanjutan yang tujuannya meningkatkan kualitas advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat, amanat Anggaran Dasar PERADI, serta amanat dari misi yang telah ditetapkan rapat kerja DPN yang juga sudah disosialisasikan dan menjadi salah satu kebijakan Ketua Umum,” tutur Dwiyanto.

Program kali ini terbagi menjadi tiga sesi dengan tiga orang narasumber yang cakap di bidangnya, antara lain Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M, DPN PERADI / WAKETUM DPN / Ketua Umum HKPI, Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum, dan Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H., Akademisi Universitas Airlangga Surabaya.

Sebagai keynote speaker, dihadirkan Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Menurut Otto Hasibuan, banyak persoalan dan pertanyaan menarik yang berhubungan dengan masa depan kepailitan dan PKPU di Indonesia.

“Sekarang ini terjadi trend yang luar biasa, kita para Advokat juga sangat mengetahui bahwa instrumen yang ada di dalam Undang-Undang Kepailitan, di mana kreditur berhak mengajukan permohonan kepailitan PKPU, saat ini digunakan oleh para kreditur untuk menagih hutang. Banyak asosiasi AFINDO mengajukan semacam petisi atau permohonan agar di-minimize tentang kepailitan ini, bahkan ada usulan untuk merevisi UU Kepailitan,” sambung Otto.

Cahyo Rahadian, salah satu narasumber mengapresiasi inisiatif PERADI dan jajarannya yang mewadahi perdeatan kepailitan ini. Alih-alih berdebat di media sosial, lebih baik apabila dibuatkan forum agar bisa mendapat masukan. Ia juga menyadari bahwa sistem atau rezim pailit saat ini belum sempurna sehingga banyak yang memanfaakan.

Sejalan dengan hal tersebut, Soedeson (narasumber kedua) turut mengakui kekurangan UU Kepailitan.

“Memang UU Kepailitan belum sempurna. Namun draft revisi UU Kepailitan lebih kacau balau, saya sangat kecewa. Kalau bisa saya usulkan, PERADI boleh mengambil peranan atau inisiatif untuk mendorong pemerintah merombak total draft tersebut,” tutp Soedeson

Hadi Subhan juga menyetujui pentingnya revisi UU Kepailitan. Namun menurutnya, saat ini revisi UU Kepailitan belum berada di tahap yang genting, mengingat masih banyak hal-hal genting lain yang perlu didahulukan revisinya, seperti halnya KUHPer dan KUHP.

Program Pendidikan Berkelanjutan yang dimoderatori oleh imoderatori oleh Happy SP Sihombing, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum DPN PERADI) dan Hendronoto Soesabdo., S.H., LL.M. (Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI berlangsung dengan sangat interaktif dengan. Tingginya antusias pendaftar berujung pada disiarkannya program tersebut secara live melalui channel YouTube DPN PERADI.

Kedepannya, PERADI akan mengembangkan lebih lanjut Program Pendidikan Berkelanjutan ini dengan bekerja sama pihak eksternal, baik outsourcing atau Lembaga tertentu sehingga penyelenggaraan program akan meningkat, serta lebih cepat dan mendalam.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...