RUU Minerba Sah Menjadi Undang-Undang

12 May 2020 | 5
DPR menggelar rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020) siang.(via TVR PARLEMEN)

MediaJustitia.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009. Keputusan tersebut berdasarkan rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (12/5).

“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disahkan menjadi Undang-Undang? setuju,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Dengan keputusan tersebut, DPR setuju untuk mengesahkan RUU Minerba sebagai UU.

“Kami akan menananyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju? setuju,” kata Puan.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam rapat kerja kemarin, pandangan dari masing-masing fraksi juga telah menyimpulkan keputusan fraksi terhadap RUU tersebut.

“Telah kami sampaikan bahwa dari hasil pandangan fraksi dapat disimpulkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan setuju RUU dibahas pada tingkat selanjutnya. Fraksi Partai Golkar setuju untuk segera dibahas pada tingkat II dan diputuskan menjadi UU, Fraksi Gerindra setuju untuk dilanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya,” ucap Sugeng.

Adapun untuk Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui untuk selanjutnya dibahas menjadi UU. Lalu Fraksi PKB setuju disahkan menjadi UU sesuai peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS setuju dengan catatan, Fraksi PAN menerima untuk dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan dan Fraksi PPP mendukung revisi dengan tetap meminta waktu untuk melakukan pendalaman lanjut hingga pengambilan keputusan di tingkat II

“Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan dan pengambilan keputusan untuk diteruskan pada tingkat selanjutnya,” kata dia.

Pun Sugeng mengatakan dalam UU Minerba akan terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus.

“Sehingga total jumlah pasal menjadi 209,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Minerba menuai banyak polemik di berbagai kalangan. Selain pembahasannya yang dikebut, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja. Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.

Banyak pihak menilai pasal ini akan menguntungkan perusahaan tambang raksasa saja. Sebab, aturan tersebut akan meminimalisir wilayah dan pelaku lelang Kontrak Karya ataupun PKP2B.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...