RUU Pelaksanaan Hukuman Mati: Pemerintah Siapkan Aturan Humanis dalam Masa Transisi KUHP Nasional

9 April 2025 | 63

Mediajsutitia.com – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai regulasi turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. RUU ini menjadi tonggak penting dalam proses transisi sistem hukum pidana Indonesia dari peninggalan kolonial Belanda menuju sistem yang lebih kontekstual, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa perubahan pendekatan terhadap hukuman mati merupakan bagian dari pembaruan besar dalam KUHP baru. Ia menegaskan, pelaksanaan hukuman mati kini tidak dapat dilakukan secara langsung setelah vonis dijatuhkan.

“Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan. Terpidana akan menjalani masa evaluasi selama 10 tahun untuk menilai apakah mereka benar-benar menyesali perbuatannya,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pertobatan yang sungguh-sungguh, maka hukuman mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup. Kebijakan ini berlaku tanpa diskriminasi, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Lebih jauh, Yusril menyebut pemerintah juga tengah mempertimbangkan nasib para terpidana mati yang divonis berdasarkan KUHP lama. “Kami harus menjamin kepastian hukum di tengah transisi ini,” ujarnya.

Hukuman Mati Jadi Alternatif, Bukan Pidana Pokok

Sejalan dengan semangat pembaruan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham, Ramoti Samuel, menegaskan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.

“Pidana mati kini bersifat khusus dan dijatuhkan secara alternatif, selalu disandingkan dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar Samuel saat diskusi publik memperingati Hari Antihukuman Mati Internasional 2024 lalu.

Ia menambahkan, hukuman mati hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir untuk mencegah kejahatan berat dan mengayomi masyarakat. Dalam KUHP baru, mekanisme tersebut diatur secara khusus dalam pasal-pasal tersendiri guna menekankan sifat alternatif dan luar biasa dari pidana mati.

Perlindungan bagi Kelompok Rentan

KUHP Nasional juga memberikan perhatian pada kelompok rentan. Pasal 99 ayat (4) mengatur penundaan pelaksanaan hukuman mati bagi perempuan hamil, ibu menyusui, dan penderita gangguan jiwa. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang baru tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan secara serius.

Dengan hadirnya RUU Pelaksanaan Hukuman Mati, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih adil dan manusiawi, tanpa mengabaikan tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...