RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, Madrasah Dihapuskan?

28 March 2022 | 6
Ilustrasi siswi Madrasah Aliyah (MA). (Foto: Muhajir Arifin) Baca artikel detikedu, "20 Madrasah Terbaik di Indonesia, Acuan Buat Daftar Seleksi MAN Nih!" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5891655/20-madrasah-terbaik-di-indonesia-acuan-buat-daftar-seleksi-man-nih. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

MediaJustitia.com: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satu alasannya ialah frasa madrasah di dalam rancangan yang beredar di masyarakat diduga telah dihapus.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam waktu dekat untuk menjelaskan terkait persoalan tersebut.

Ia menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas tersebut. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti khawatir madrasah yang tak masuk dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bakal menimbulkan berbagai masalah baru.

Abdul menjelaskan setidaknya ada tiga masalah yang berpotensi muncul. Pertama, yakni masalah dikotomi sistem pendidikan nasional. Hal ini akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menghendaki integrasi pendidikan dalam satu sistem pendidikan nasional.

Masalah Kedua, kata Abdul, adanya kesenjangan mutu pendidikan. Ia khawatir tidak dimasukkannya madrasah justru menjadi alasan Kemendikbudristek dan pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran pembinaan madrasah.

“Terakhir, dikotomi pendidikan nasional jika tak dikelola bersama, berpotensi menimbulkan masalah disintegrasi bangsa,” ujarnya.

Diketahui, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 dalam pasal 17 ayat (2). Pasal itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Abdul menilai dimasukkannya madrasah dalam RUU Sisdiknas malah sejalan dengan tujuan dibentuknya negara Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

“Strategi yang paling utama adalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu melalui layanan sistem pendidikan sekolah yang bermutu. Karena Secara kualitas mutu pendidikan madrasah masih relatif tertinggal dibandingkan sekolah. Masalah ini tidak boleh diabaikan,” katanya.

 

Artikel ini telah terbit di CNN dan kompas.tv

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...