Sidang Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak Batal Karena Surat Menkumham

31 March 2020 | 8

MediaJustitia.com: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal menggelar sidang secara tatap muka  untuk perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Aulia Kesuma (AK) dan Geovanni Kelvin (GK) terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (ayah) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Alasan pembatalan sidang tersebut menindaklanjuti surat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang membuat terdakwa tidak bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang  dan Pondok Bambu.

“Barusan info dari rutan Cipinang dan Pondok Bambu tahanan enggak bisa dikeluarkan untuk sidang, mas. Jadi sidang batal,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Senin (30/3).

Sigit mengatakan bahwa sebelumnya sidang tersebut akan digelar secara langsung alias tidak digelar secara online atau e-court karena agenda persidangan dianggap pelik dalam pembuktian dan beragendakan pemeriksaan seluruh saksi. 

Tak hanya itu, Sigit pun menyampaikan belum ada aturan atau mekanisme yang baku mengenai agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan sistem online atau e-court.

Sigit menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Hakim perihal kelanjutan sidang yang sudah tertunda selama dua pekan dan kemungkinan sidang akan digelar di dalam rutan.

Diketahui bahwa Aulia merupakan istri dari korban sekaligus yang menjadi dalang dari pembunuhan berencana ini.

Keduanya diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab itu, Aulia dan anaknya terancam hukuman mati atau paling lambat 20 tahun penjara.

Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mengirimkan surat kepada para penegak hukum untuk menunda sementara pengiriman tahanan ke rutan atau lapas untuk mencegah penyebaran Virus Corona, pada Selasa (24/3).

Bentuknya, pertama, penundaan kegiatan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan sidang. Kedua, penundaan pengiriman tahanan ke rutan/lapas dengan alasan tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19 karena penjara yang sudah over-kapasitas.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...