Mediajustitia.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini, Kamis (6/3/2025), menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Kehadiran Anies Baswedan di Persidangan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan Tom Lembong. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan rencana kehadiran Anies sebagai bentuk dukungan terhadap sahabatnya.
“Iya, iya, rencananya gitu (hadir dalam persidangan), beliau mau mensupport Pak Tom,” ujar Ari Yusuf Amir, Rabu (5/3/2025). Ia menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bentuk solidaritas dan tidak berkaitan dengan urusan politik. “Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” tambahnya.
Kasus Korupsi Impor Gula
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain mereka, penyidik Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus ini.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, sehingga status tersangka yang disematkan kepada dirinya dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sidang perdana ini menjadi momen awal bagi Tom Lembong untuk menghadapi dakwaan yang diajukan oleh JPU. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini serta bagaimana pembelaan yang akan disampaikan oleh pihak terdakwa.