Sidang Praperadilan Tom Lembong: Putusan Ditunggu Besok

25 November 2024 | 17
Foto: Sidang praperadilan Tom Lembong (Anggi/detikcom)

Mediajustitia.com – Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Tom Lembong dan jaksa telah menyampaikan kesimpulan mereka, dengan putusan sidang ini dijadwalkan akan diumumkan besok.

Pengacara Tom Lembong awalnya meminta hakim praperadilan untuk menyetujui permohonan mereka. Mereka ingin agar status tersangka Tom Lembong dianggap tidak valid. 

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom, menyatakan di ruang sidang utama bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dia juga meminta agar Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, pihak Tom meminta agar penyidikan terhadapnya dihentikan.

Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan kesimpulan mereka. Mereka meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari Tom Lembong. 

Jaksa menyatakan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan dan meminta agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Jika hakim memiliki pendapat berbeda, mereka berharap keputusan yang adil dapat diambil.

Hakim mengumumkan bahwa putusan untuk sidang praperadilan akan dilaksanakan besok, dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

berita ini telah terbit di detik.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...